Selasa, 11 Mei 2010

BELA NEGARA BAGI SEORANG MUSLIM

KEWAJIBAN BELA NEGARA

Dasar Hukum

a. Peraturan Negara

o UUD 1945 pasal 30 : "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.“

o Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.

o Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional

o Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNIdan POLRI

b. Peraturan Islam

o Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 148 :

“ Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah ayat 148)

o Al-Quran surat Al-Maidah ayat 2 :

“… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS.Al-Maidah: 2)

  • Al-Quran surat An-Nisa ayat 59 : “ Wahai orang- orang yang beriman ! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegangkekuasaan) di antara kamu…”
  • Al-Quran surat An-Nisa ayat 71 : “ Wahai orang- orang yang beriman ! Bersiap siagalah kamu, dan majulah (kemedan pertempuran) secara berkelompok, atau majulah bersama-sama (serentak)”
  • Hadits Riwayat Bukhari : “ Orang mu’min bagi mu’min lainnya bagaikan sebuah bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan”
  • Hadits Riwayat Bukhari: “ Mengindahkan dan taat adalah (wajib) atas orang Islam baik dia senang atau tidak, selagi tidak diperintahkan berbuat durhaka. Jika diperintah kepada yang durhaka, maka tidak harus mengindahkan dan taat”
  • Hadits Riwayat Abu Dawud : “ Sebaik-baik kalian adalah pembela negaranya selama pembelaannya bukan dosa, tapi pembelaan Negara karena fanatisme buta apalagi menimbulkan sikap superioritas dan pelecehan. Nabi mengistilahkan hal itu dengan ashabiyah yang diharamkan”

Pengertian Bela Negara

Bela artinya suatu tindakan menolong, membantu, menjaga, memperbaiki. Negara adalah wilayah yang memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan. Suatu negara merupakan wilayah yang terdiri dari Provinsi, Kota, Kabupaten, Kelurahan, dan Desa. Jadi Bela Negara adalah suatu tindakan menolong, membantu, menjaga, memperbaiki, suatu wilayah dari berbagai macam permasalah yang mengancam wilayah tersebut.

Bela Negara dalam Pandangan Islam

Dalat ayat-ayat Al-Quran dan hadits di atas telah ditegaskan bawa melakukan perbuatan baik adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim. Baik menyangkut kepentingan peribadi apalagi berkaitan dengan kemaslahatan umum, maka itu sangat dianjurkan. Bahkan Allah SWT menegaskan hendaknya setiap muslim selalu berlomba-lomba dan tolong menolong dalam melakukan kebaikan. Begitupun dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang mermanfaat bagi kebaikan bangsa dan Negara adalah suatu kewajiban bagi setiap orang Islam.

Wujud dari kegiatan bela Negara dapat berupa ketaatan kepada pemimpin. Pemimpin yang dalam Istilah Islam disebut “Ulil Amri” adalah orang yang diserahi tanggung jawab untuk mengurusi persoalan-persoalan suatu kaum. Ulil Amri itu dapat berupa jabatan seperti presiden, Gubernur, Camat, Lurah, Kepala sekolah, guru, dan sebagainya. Dalam Islam taat kepada ulil amri adalah suatu kewajiban, selama perintahnnya untuk melakukan suatu kebaikan. Rasulullah SAW pun memerintahkan kepada kita agar mengindahkan semua perintah Ulil Amri dan segera melaksanakannya.

Apabila Ulil Amri menyeru kita, untuk amar ma’ruf dan nahi mungkar buat menegakkan agama Allah, maka kita sambut dan kita laksanakan. Jika Ulil Amri memerintahkan kita untuk membatu orang yang terkena bencana seperti gempa bumi, banjir, kita pun wajib mengikutinya. Begitupun jika Ulil Amri memerintahkan kita untuk melakukan bela Negara maka kitapun wajib melaksanakannya. Kegiatan-kegiatan bela Negara disusun oleh Ulil Amri biasanya dalam bentuk undang-undang dan peraturan. Maka jika undang-undang tersebut tujuannya untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka setiap warga Negara wajib untuk melaksanakannya.

Diantara contoh peraturan-peraturan tersebut adalah peraturan tentang menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban lalulintas, wajib belajar , pemberantasan korupsi, ketertiban tata kota dan sebagainya. Semua itu tujuannya adalah untuk kemaslahatan umum, maka kita wajib melaksanakannya. Tetapi jika pemimpin memerintahkan untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan maka kita tidak wajib untuk melaksanakannya, begitupun pemimpin yang memiliki akhlak buruk maka kita tidak wajib untuk taat, bahkan kita harus mengingatkannya agar kembali kepada jalan yang benar.

Kegiatan Bela Negara Bagi Seorang Pelajar

Kegiatan bela Negara dapat dilakukan oleh setiap orang begitupun bagi seorang pelajar. Kegiatan bela Negara dapat kita laksanakan mulai dari diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan Negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bagai seorang pelajar bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1. Membina diri menjadi peribadi yang berakhlak mulia dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

2. Senantiasa melaksanakan amanah dari kedua orang tua.

3. Ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat

4. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri misalnya mengumpulkan

sumbangan.

5. Belajar dengan tekun semua bidang pelajaran yang dapat dimanfaatkan untuk

memakmurkan bangsa dan Negara.

6. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

7. Tidak terpengruh lingkungan yang negatif.

8. Tidak mengikuti budaya asing yang berpengaruh negative.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :


1. Kenakalan remaja.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

2 komentar:

  1. Blackjack Rules: How to play casino roulette
    In the game of roulette, the dealer 의왕 출장안마 places the bets on the number of spins on the first two 안산 출장샵 numbers in 구미 출장마사지 the dealer's hand. When 당진 출장안마 the 논산 출장샵 dealer has

    BalasHapus